Selasa, 27 Juli 2010

Fatwa Haram MUI : Ganti Kelamin dan Pencangkokan atau Transpalansi Organ Tubuh

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram, sekarang mengenai perubahan jenis kelamin bagi umat islam. "Jika mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan, hukumnya haram" kata Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Dia juga mengatakan, membantu operasi ganti kelamin juga diharamkan.

Fatwa ini mengecualikan bila memiliki kelainan seperti halnya dialami khuntsa (banci) bila ingin operasi untuk mempertegas kelaki-lakian diperbolehkan, dan berlaku juga bagi perempuan.

Selain ganti kelamin, MUI juga mengharamkan pencakokan atau transpalansi organ tubuh yang dilakukan dengan unsur hibah, wasiat dengan meminta atau tidak meminta imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Lain halnya dengan mendonorkan organ tubuh diperbolehkan jika pendonor telah meninggal dan kematiannya disaksikan oleh ahli atau dokter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://aneka2info.blogspot.com/